Whistle Blowing System
Laporkan jika Anda mendapati kami melakukan tindak Korupsi, Gratifikasi, maupun Benturan Kepentingan
Lacak progres Aduan Anda
Masukkan nomor tiket pengaduan Anda
Korupsi merupakan tindakan melawan hukum dengan maksud memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korupsi yang berakibat merugikan negara atau perekonomian negara.
Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. (Pengertian tercantum dalam menurut UU Nomor 20/2021 penjelasan pasal 12b ayat 1).
Benturan kepentingan adalah situasi dimana terdapat konflik kepentingan seseorang yang memanfaatkan kedudukan dan wewenang yang dimilikinya (baik dengan sengaja maupun tidak sengaja) untuk kepentingan pribadi, keluarga, atau golongannya sehingga tugas yang diamanatkan tidak dapat dilaksanakan dengan obyektif dan berpotensi menimbulkan kerugian kepada pihak tertentu.
Jumlah Aduan Whistle Blowing System
- Korupsi
- 20/0
- Gratifikasi
- 16/0
- Benturan Kepentingan
- 6/0